TKN Kirim 30 Pengacara pada Persidangan Sengketa Pilpres di MK
Yusril ditunjuk sebagai ketua tim hukum TKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin akan mengutus sebanyak 30 pengacara untuk menghadiri persidangan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan sendiri akan dilaksanakan pada 14 Juni. Selanjutnya, pada 17-21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni adalah sidang putusan perselisihan hasil pilpres.
Baca Juga: Akun Twitter dan Instagram Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MK
1. Jumlah tersebut sudah disaring dari ratusan pengacara yang mengajukan bantuan
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Sementara itu, Jokowo-Ma’ruf Amin sendiri dalam hal ini hanya sebagai pihak terkait.
“Sekitar antara 20-30 (pengacara)lah. Itu sudah disaring dari ratusan. Ada dari teman-teman profesional lawyer dan juga para advokat di partai koalisi,” kata Wakil Ketua Tim Hukum TKN, Arsul Sani di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ketua Tim Hukum BPN, Jokowi: Jangan Rendahkan MK