Akun Twitter dan Instagram Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti mulai dari saksi, dokumen, link berita, hingga akun Twitter serta Instagram juga disertakan.
"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin," demikian bunyi dokumen bukti gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi di halaman 18 yang dikutip IDN Times, Selasa (28/5).
1. Akun @Opposite6890 jadi salah satu bukti
Tim hukum mencontohkan bocoran informasi yang diungkap akun Twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi "polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes".
"Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama Alumni Sambhar yang beralamat di Mabes Polri," tulis dokumen gugatan itu.
Baca Juga: Kubu Prabowo Jadikan Berita Online Sebagai Bukti, Ini Kata Yusril
2. Akun Instagram @AlumniShambar juga jadi bukti
Masih menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya mem-follow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo.
Editor’s picks
"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib di-install oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing," tulis bukti gugatan itu.
3. Prabowo-Sandiaga tidak menerima keputusan KPU
Berdasarkan keputusan KPU RI, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandiaga tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.
4. Link berita adalah alat bukti yang sah
Untuk membuktikan dugaan-dugaan kecurangan Pilpres 2019 tersebut, Prabowo-Sandiaga menyertakan puluhan bukti, yang setengahnya adalah link berita media daring.
"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Habiburokhman, saat dihubungi, Senin (27/5).
Baca Juga: Ribuan Buruh akan Kawal Sidang Gugatan Prabowo ke MK