Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, akibat pandemik virus corona atau COVID-19, angka kemiskinan di Indonesia semakin bertambah.
Banyak dari mereka harus kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian, akibat penyebaran virus corona yang semakin hari kian masif di tanah air.
Baca Juga: Mensos: Ada Masalah Bansos Bicarakan Baik-baik, Bukan Unggah di Medsos
1. Membantu masyarakat terdampak COVID-19 merupakan tanggung jawab bersama
Ilustrasi. Penyerahan paket bantuan sosial ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada sejumlah perwakilan warga (IDN Times / Haikal) Oleh sebab itu, Ma’ruf mengatakan, solidaritas sosial sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 dan merupakan tanggung jawab kita bersama.
“Saat ini, angka kemiskinan bertambah, banyak orang kehilangan pekerjaan, banyak warung kecil yang tutup, sehingga tuntutan untuk memberi makan orang miskin menjadi lebih penting,” kata Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4).
2. Menolong orang kelaparan hukumnya fardu kifayah
Petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama Kemensos kepada salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos) Secara gamblang, Wapres menjelaskan, menurut para ulama hukum menolong orang yang kelaparan di tengah masa sulit seperti ini adalah fardu kifayah.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Artinya apabila ada seseorang yang melaksanakan menghilangkan kelaparan itu, maka yang lain tidak berdosa. Tapi, apabila tidak ada yang melaksanakan sampai ada yang kelaparan, maka semuanya berdosa,” kata Ma'ruf.
Lebih jauh, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan, salah satu hukum fardu kifayah adalah menghilangkan bahaya seperti kelaparan. Namun, hukum menolong orang yang kelaparan ini dapat meningkat menjadi fardu ‘ain atau kewajiban individu.
“Kalau ada orang yang kurang makan maka untuk membantunya, hukumnya fardu kifayah. Tetapi, kalau sampai tidak makan, maka menurut para ulama, hukumnya (bagi orang lain untuk membantu) bukan fardu kifayah, tapi fardu ‘ain. Artinya, tiap orang, yang berkelebihan, wajib untuk membantunya,” kata Ma'ruf.
Baca Juga: Fotonya Mejeng di Bansos, Tagar Bupati Klaten Memalukan Jadi Trending