KPK Beberkan Kejanggalan-kejanggalan Proyek Meikarta
Apa aja, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sidang kasus suap perizinan pembangunan Meikarta digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (16/1). Dalam sidang tersebut, jajaran Jaksa Penuntut Umum memperdalam berbagai kejanggalan dalam penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta yang diterbitkan Kabupaten Bekasi.
Pada Senin (14/1) dan hari ini, jaksa fokus pada kejanggalan penerbitan IPPT. Dalam pendalaman keterangan saksi, jaksa mempertegas dua garis besar proses kejanggalan tersebut. IPPT sendiri merupakan salah satu syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Penerima Suap Meikarta Didalami, Akankah Tjahjo Kumolo Dipanggil?
1. Izin IPPT terbit tanpa prosedur satu pintu
Untuk mendapatkan IPPT, Lippo Group sebagai pemilik proyek Meikarta, tidak menempuh cara formal yakni melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam keterangan saksi, Lippo Group langsung menemui Neneng Hasanah, yang kala itu masih menjabat Bupati Kabupaten Bekasi.
“Ada beberapa orang yang langsung datang menemui Neneg di rumahnya. Mereka datang dalam keperluan IPPT,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riyana. Dua orang itu diduga merupakan Edi Dwi Soesianto dan Satriadi, dua orang petinggi Lippo Group.
Salah satu saksi, Kusnadi Hendra Maulana, staf analis bidang tata ruang bangunan DPMPTSP, dalam persidangan mengatakan bahwa ia menerima berkas permohonan dari atasannya, Deni Mulyadi.
“Seharusnya, prosedur itu pengembang menyerahkan berkas lewat front office, lalu disampaikan ke back office, baru bisa saya gambar dan analisis,” kata Kusnadi, di hadapan hakim.
Baca Juga: Bupati Bekasi Telah Kembalikan Uang Suap Rp11 Miliar ke KPK