Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan masih ada lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah masih menunggak pajak meski ditagih langsung.
"Kemarin merupakan kelanjutan kegiatan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, kalau kemarin sekitar 10 unit lah kita identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko seperti dilansir Antara, Sabtu (7/12).
Baca Juga: Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Mobil Mewah dari Wawan
1. Baru 400 pemilik kendaraan mewah yang melunasi tunggakan pajak
(Deretan mobil mewah milik Wawan yang pernah disita oleh KPK) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A. Data yang dimiliki BPRD per September 2019 menyebutkan bahwa ada 1.500 pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Setelah ditagih secara langsung, masih ada 1.100 unit kendaraan penunggak pajak sekitar Rp37 miliar.
"Yang sudah membayar sekitar Rp13 miliar," katanya.
2. Ada kendala yang dihadapi dalam penagihan pajak
(Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019)) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Mulyo mengakui bahwa memang ada kendala dalam prosesnya karena objek pajak benda bergerak sehingga perlu mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ucap Mulyo.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Pemblokiran dilakukan dan dipublikasikan di media sosial
(BPRD DKI bersama KPK menyegel mobil mewah yang menunggak pajak) Humas KPK Mulyo mengatakan penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan.
"Itu akan kami blokir kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," kata dia.
Baca Juga: KPK dan BPRD DKI Jakarta Sidak 12 Mobil Mewah yang Nunggak Pajak