TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini Daftarnya

Tingkat kepatuhan LHKPN legislatif pusat per 2022 rendah

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 149 anggota DPR RI tercatat belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Hal itu terungkap dari data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di situs LHKPN.

Beberapa nama di antaranya terdapat artis Krisdayanti dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik 

1. Daftar nama anggota DPR yang belum melaporkan kekayaannya

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Data ini diakses IDN Times pada Sabtu (25/5/2023). Berikut adalah sejumlah  anggota DPR RI yang belum melaporkan kekayaannya ke KPK:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Abdul Kadir Karding
2. Jazilul Fawaid
3. Sofyan Ali

Partai Golkar
1. Ahmad Doli Kurnia
2. Alex Noerdin
3. Kahar Muzakir
4. Adies Kadir

PDI Perjuangan (PDIP)
1. Arteria Dahlan
2. Adian Napitupulu
3. Guruh Sukarnoputra
4. Aria Bima
5. Krisdayanti
6. Masinton Pasaribu
7. Puti Guntur Soekarno
8. Ribka Tjiptaning
9. Rieke Diah Pitaloka
10. Utut Adianto

Partai NasDem
1. Ary Eghani Ben Bahat

Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
2. Saleh Daulay

Partai Gerindra
1. Moreno Soeprapto

Partai Demokrat
1. Teuku Riefky Harsya

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Jazuli Juwaini.

Baca Juga: Tak Patuh LHKPN, ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD

2. Daftar tingkat kepatuhan LHKPN seluruh lembaga di Indonesia

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK sebelumnya mengungkapkan tingkat kepatuhan LHKPN 2022 lembaga legislatif pusat lebih rendah ketimbang lainnya. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan LHKPN legislatif pusat mencapai 74,62 persen.

DPR punya tingkat kepatuhan 70,26 persen, MPR 60 persen, dan DPD 94,12 persen.

Berikut adalah tingkat kepatuhan 10 lembaga di Indonesia:

Kementerian: 99,09 persen
BUMN: 99,4 persen
Pemerintah Provinsi: 98,92 persen
Non-pemerintahan: 98,6 persen
Pemerintah Kabupaten/Kota: 97,3 persen
Aparat Penegak Hukum: 96,53 persen
BUMD: 96,2 persen
DPRD Kabupaten/Kota: 91,35 persen
DPRD Provinsi: 85,04 persen
Legislatif Pusat: 74,62 persen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya