Tak Patuh LHKPN, ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga tak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
ICW menyebutkan ada 55 orang anggota DPR yang tidak patuh lapor LHKPN, empat di antaranya adalah pimpinan DPR RI.
“Kami berpandangan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata peneliti ICW Kurnia, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: ICW: Dalam 15 Tahun Ada 10 Kepala Daerah di Riau Terseret Korupsi
1. Empat orang tak lapor LHKPN adalah wakil ketua DPR
Dalam laporan ICW, empat pimpinan yang diketahui tidak melaporkan LHKPN kurun waktu 2019-2021 yaitu Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Fraksi PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Lodewijk F. Paulus.
ICW menyinggung kode etik pejabat publik yang tidak melaporkan harta kekayaan. Padahal anggota DPR punya tanggungjawab untuk mengemban amanat rakyat termasuk transparansi harta kekayaan.
“Tentu dapat diartikan bahwa anggota DPR yang mengabaikan perindah undang-undang termasuk kategori melanggar hukum,” ujar Kurnia.
Editor’s picks
Baca Juga: ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita Emas
2. MKD segera panggil anggota tak lapor LHKPN
ICW mendesak agar MKD segera memanggil 55 anggota DPR termasuk pimpinan DPR itu karena tak melaporkan LHKPN untuk dimintai keterangan.
“Jika kemudian terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai pelanggaran berat,” ujarnya.
Baca Juga: Foto dengan Anies, Aulia Masih Tunggu Hasil Sidang MKD Gerindra
3. Empat pimpinan DPR absen lapor LHKPN sejak 2019
Menurut laporan ICW, Sufmi Dasco Ahmad terlambat melaporkan LHKPN periode 2019-2021, Lodewijk diduga tak melaporkan LHKPN selama setahun sejak 2020-2021.
Kemudian Rachmat Gobel terlambat melaporkan LHKPN pada 2019, dan Cak Imin terlambat melaporkan LHKPN 2020, dan tidak melaporkan LHKPN 2021.