TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Hari PSBB DKI, Ada 842 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Paling banyak dalam sehari mencapai 72 jenazah!

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta masih terus bertambah. Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diakses IDN Times pada Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 WIB, ada 842 jenazah yang sudah dimakamkan dengan protokol COVID-19 selama 15 hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada pun jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta selama pandemik COVID-19 telah mencapai 6.398 orang.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan TPU Rorotan untuk Tampung 6 Ribu Jenazah COVID-19

1. Rekor tertinggi pemakaman dengan protokol COVID-19 dalam sehari mencapai 72 jenazah

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Jumlah jenazah yang dimakamkan dalam sehari pada masa PSBB DKI sempat memecah rekor tertingginya. Pada Jumat, 25 September 2020 misalnya, terdapat 72 jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Angka tersebut mengalahkan rrekor tertinggi sebelumnya pada Sabtu, 5 September 2020 yakni 66 jenazah.

Dalam 15 hari PSBB yang dimulai 14 September itu, penambahan jumlah jenazah paling sedikit terjadi tiga hari setelah memecah rekor tertinggi. Pada Senin, 28 September 2020 kemarin, ada 10 jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

2. Ini protokol kesehatan dalam memakamkan jenazah COVID-19

Proses pamakaman di TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan beda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.

Jenazah harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.

Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi, serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan, serta harus disemayamkan kurang dari empat jam.

Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan, yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat , TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan terakhir yang masih disiapkan di TPU Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Juga: 70 Persen Kapasitas Rumah Sakit di DKI Terisi, Ini Upaya Pemprov DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya