TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

Ada 4 orang lainnya yang turut dicegah terkait kasus suap

Jakarta IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Deretan Pegawai Pajak Terjerat Korupsi, Gayus Tambunan Paling Heboh!

1. KPK benarkan telah meminta Imigrasi lakukan pencegahan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan telah bersurat pada imigrasi untuk mencekal pihak terkait ke luar negeri. Ali mengatakan, pencegahan itu untuk melancarkan proses penyidikan.

"Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," katanya.

2. Sri Mulyani kecam suap di DJP Kementerian Keuangan

IDN Times / Auriga Agustina

Sri Mulyani sangat mengecam keterlibatan pegawai DJP Kementerian Keuangan dalam dugaan kasus suap. Bahkan, ia menyebut hak ini sebagai bentuk pengkhianatan.

"Dugaan suap yang melibatakn pegawai Ditjen Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik Ditjen Pajak maupun jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: KPK Akan Ungkap Pegawai Ditjen Pajak yang Terlibat Suap Saat Penahanan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya