2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap
Ada 4 orang lainnya yang turut dicegah terkait kasus suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Deretan Pegawai Pajak Terjerat Korupsi, Gayus Tambunan Paling Heboh!
1. KPK benarkan telah meminta Imigrasi lakukan pencegahan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan telah bersurat pada imigrasi untuk mencekal pihak terkait ke luar negeri. Ali mengatakan, pencegahan itu untuk melancarkan proses penyidikan.
"Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," katanya.
Baca Juga: KPK Akan Ungkap Pegawai Ditjen Pajak yang Terlibat Suap Saat Penahanan