3 Nama PJ Gubernur Pengganti Anies dari DPRD DKI Ditentukan Besok
Masa jabatan Anies Baswedan berakhir Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta mulai membahas Penjabat Gubernur untuk mengganti Anies Baswedan yang purnatugas pada 16 Oktober 2022. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, DPRD akan berembuk dan memilih tiga nama bakal calon PJ Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri.
Pras menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan tiga nama dan pimpinan akan mengsusulkan lima nama. Besok, tiga nama terbanyak akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi besok setelah paripurna, kita melaksanakan (pemilihan) tiga nama itu, siapa aja sih yang layak menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta," ujar Prasetyo, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Ini yang Mau Dilakukan Anies Usai Tak Jadi Gubernur 1 Bulan Lagi
1. Usulan Pj Gubernur DKI akan disampaikan besok
Keputusan nama bakal calon PJ Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI akan keluar besok. Siang ini, Rapat Pimpinan Gabungan akan digelar DPRD untuk membahas mekanismenya.
"Jadi hari ini kita mengadakan (rapat) Bamus untuk menentukan (Rapimgab) jam 13.00 WIB, bagaimana mekanisme daripada pengaturan tiga nama yang dibuat oleh Kemendagri surat edaran itu," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Zita PAN: Pj Gubernur DKI Harus Punya Standar Seperti Anies