TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

57 Eks Pegawai KPK Dipanggil Polisi Senin Pekan Depan

Novel Baswedan dkk diminta bawa ijazah dan KTP

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK), dipanggil kepolisian pada Senin, 6 Desember 2021.

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan teman-teman sejawatnya itu dipanggil untuk mendengarkan sosialisasi perekrutan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Perwakilan 57 eks pegawai KPK Hotman Tambunan membenarkan hal tersebut. Ia memastikan semuanya bakal hadir memenuhi undangan kepolisian. "Kalau sosialisasi semua hadir," ujar dia, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Sambut Baik Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri

1. Eks pegawai KPK belum dapat arahan khusus dari kepolisian

Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan di Kedai Kopi Tabe, Plaza Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Hotman menjelaskan pihaknya belum mendapat arahan tertentu dari kepolisian. Sebab, panggilan Senin pekan depan masih berupa sosiaslisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indoensia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Kita dengarkan saja dulu," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

2. Eks pegawai KPK diminta bawa ijazah dan KTP

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam surat undangan yang beredar, sebanyak 57 eks pegawai diundang untuk hadir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Desember 2021.

Mereka diminta membawa salinan ijazah dan KTP yang harus dimasukkan ke dalam map warna kuning.

Surat itu ditandatangani Ispektur Jenderal Polisi Wahyu Widada dengan tembusan ke Kapolri dan Wakapolri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya