TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6.018 Orang di Jakarta Sudah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Jumlah pemakaman terbanyak dalam sehari 67 jenazah

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan cara protokol kesehatan COVID-19 di ibu kota terus bertambah. Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Senin, 21 September 202, sudah ada 6.018 orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan di ibu kota.

Dalam sehari, jumlah pemakaman bisa mencapai hampir 70 orang. Di ibu kota sendiri hingga Senin ada 64.916 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Kisah Petugas Pemakaman COVID-19, Diusir Istri hingga Raih Prestasi

1. Jumlah pemakaman terbanyak dalam sehari mencapai 67 jenazah

Sejak Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan dua kasus positif COVID-19 pertama, jumlah pemakaman dengan protokol kesehatan terbanyak dalam sehari terjadi pada Rabu, 16 September 2020.

Pada hari itu terdapat 67 orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan, khusus pencegahan virus corona.

2. Ini protokol kesehatan untuk memakamkan jenazah COVID-19

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan beda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.

Jenazah harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.

Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi, serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan, serta harus disemayamkan kurang dari empat jam.

Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan, yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca Juga: [FOTO] Merinding, TPU Pondok Ranggon Nyaris Penuh Jenazah COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya