TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK, Ini Daftarnya!

Aset yang disita bakal dilelang ketika sudah inkrah

KPK menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Puput dan tersangka lainnya.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita, pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali, melanjutkan.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

1. Daftar aset yang disita KPK

KPK menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. Humas KPK)

Berikut daftar aset-aset yang disita KPK:

  1. Sebidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
  2. Satu unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
  3. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
  4. Sebidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
  5. Sebidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
  6. Sebidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
  7. Sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
  8. Sebidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: KPK Panggil 14 Saksi Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana

2. Aset yang disita bakal dilelang ketika sudah inkrah

KPK menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, penyitaan aset dilakukan dengan harapan ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, aset-aset itu bisa dirampas untuk negara dan dilelang. Hal ini penting untuk mewujudkan pemulihan aset akibat korupsi.

"Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," ujar Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya