8 Usaha Makanan Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI: Masih Dikit
Usaha makanan itu harus tutup satu hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Pramaja (Satpol PP) DKI Jakarta sejauh ini telah menindak delapan pelaku usaha makanan yang melanggar protokol kesehatan, yang telah ditentukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lokasi pelanggaran itu didominasi di wilayah Jakarta Timur.
"Saya pikir ini masih relatif sedikit karena hanya sekitar delapan," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai Masker
1. Delapan usaha makanan dijatuhi sanksi penutupan operasi selama 1 x 24 jam
Arifin menjelaskan delapan usaha makanan itu mendapat sanksi penutupan selama 1 x 24 jam, dan baru diizinkan buka setelah menjalani sanksi tersebut. Mereka umumnya dijatuhi sanksi karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak membatasi jumlah pekerja yang masuk, tidak ada jaga jarak, dan melayani makan di tempat.
"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," kata dia.
Baca Juga: Ini Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola Mal Saat PSBB Jakarta