TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Orang Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Ditutup 3 Hari

PN Jakarta Pusat sudah beberapa kali tutup karena COVID-19

Ilustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara tidak beroperasi. PN Jakarta Pusat tutup untuk publik selama tiga hari ke depan, karena ada sembilan orang pegawainya terpapar COVID-19 usai dilakukan tes PCR. 

"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis, 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: 7 Orang Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup

1. Diketahui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Bambang mengatakan, hasil itu merupakan tindak lanjut dari tes swab antigen yang dilakukan oleh pegawai PN Jakarta Pusat pada Senin, 21 Juni 2021. Hasilnya sebanyak 18 reaktif dan setengahnya positif ketika dites PCR. 

"Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, juru sita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," ungkap Bambang.

3. Urusan mendesak di PN Jakarta Pusat masih bisa diurus

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Bambang menjelaskan, meski ditutup untuk umum tapi operasional pengadilan tetap dibuka. Namun, khusus melayani hal-hal bersifat mendesak. 

"Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan, dilakukan penyemprotan disinfektan di semua ruang Kantor PN Jakarta Pusat dan bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar COVID-19, diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," kata Bambang.

Baca Juga: COVID-19 Menggila di DPR, Komisi III Batalkan Kegiatan 2 Pekan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya