TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Nama Istri Pegawai Pajak di Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun

Rafael didakwa korupsi Rp16,4 M dan cuci uang Rp100,6 M

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadilah, dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambo. Ary menyebut ada istri pegawai pajak lain dalam struktur perusahaan milik Rafael Alun itu.

Hal ini terungkap ketika Jaksa bertanya struktur dalam PT Artha Mega Ekadhana yang diketahui saksi. Ary menyebut sejumlah sosok, termasuk Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Lalu pemegang saham kemudian itu ada Pak Ujeng, kemudian Pak Wijayanto, lalu ibu Oky, dan ibu Raniani Dita," ujar Ary ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang Terjadi

Baca Juga: KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun

1. Nama istri pegawai pajak di perusahaan Rafael Alun diungkapkan saksi

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jaksa lantas bertanya lebih lanjut mengenai latar belakang dari para pemegang saham. Saksi menyebut ada salah satu pemegang saham yang terafiliasi dengan pejabat pajak.

"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," ujarnya.

"Budi Susilo itu pegawai pajak?" tanya Jaksa lagi.

"Pegawai pajak," jawab saksi.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Ernie Meike Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi

2. Rafael Alun didakwa korupsi Rp16,4 miliar dan cuci uang Rp100,6 miliar

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya