Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang Terjadi

Mario Dandy akan divonis besok

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang ayah yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi, Rafael Alun, mengaku akan tetap mencintai anaknya apa pun yang terjadi.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi," ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

1. Mario Dandy sempat minta maaf pada keluarganya

Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang TerjadiTerdakwa Mario Dandy dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Mario Dandy sempat meminta maaf pada kedua orang tuanya. Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya," kata Mario.

2. Mario Dandy akan divonis besok

Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang TerjadiTerdakwa kasus penganiayaan D (17) yaitu Mario Dandy (20) membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (IDN Times /Lia Hutasoit)

Seperti diketahui, Mario Dandy akan menerima vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 12 tahun serta membayar restitusi Rp120 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mario tak terima dengan tuntutan Jaksa. Menurut dia, tuntutan itu tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang dapat meringankannya.

"Saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal, tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata dia.

3. Rafael Alun didakwa terima gratifikasi Rp16,4 miliar hingga cuci uang Rp100,6 M

Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang TerjadiTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Adapun Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Pihak Mario Dandy Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar yang Dihitung LPSK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya