TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ade Yasin Diduga Pakai Uang Kontraktor untuk Suap BPK Jabar

Ade Yasin jadi kepala daerah keempat yang kena OTT KPK

Setumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, diduga memberi suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat menggunakan uang yang diduga didapat dari sejumlah kontraktor. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa sembilan saksi terkait.

Sembilan saksi itu adalah Hartanto Hoetomo (Wiraswasta/ Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas), M Hendri (Direktur CV ARAFAH), Yusuf Sofian (Direktur CV. PERDANA RAYA), Maratu Liana, (Direktur CV ORYANO), dan Susilo (Direktur PT RAMA PERKASA).

Selanjutnya, ada Bastian Sianturi (Dirut PT LAMBOK ULINA), Makmur Hutapea (Karyawan PT LAMBOK ULINA), Yosep Oscar Jawa Battu, (Dirut PT TURELOTO BATTU INDAH), dan Ma'Arup Fitriyadi, (Direktur CV. CIPTA KESUMA).

"Kesembilan saksi ini memenuhi panggilan tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor)," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/6/2022).

"Dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung," tambahnya. 

Baca Juga: 4 Kakak Beradik yang Terseret Kasus Korupsi selain Ade-Rachmat Yasin

1. Ade Yasin bantah terima uang dari kontraktor untuk suap BPK Jabar

Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Ade Yasin membantah adanya penerimaan uang dari kontraktor. Bahkan, ia mengaku tidak tahu soal hal tersebut.

"Sorry ya, saya tidak pernah melakukan itu," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini

Konferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan BPK perwakilan Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.

Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:

Tersangka pemberi suap:

1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023.
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:

1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Diminta Panggil Ketua KPK terkait Pencarian Harun Masiku

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya