TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga meraup Rp2,3 miliar

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang terjerat korupsi.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Gugatan Penyitaan Aset Eks Bupati Lampung Utara

1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Lampung Utara

(Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Aditya Perdana Putra

Karyoto menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan sang kakak. Setelah memiliki bukti yang cukup, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada Akbar.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto.

2. Akbar diduga meraup Rp2,3 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto mengatakan Akbar bersama Agung dan sejumlah tersangka lain, seperti Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang senilai Rp100,2 miliar. Uang ini berasal dari beberapa rekanan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK Lelang 5 Harta Milik Eks Bupati Lampung Utara, Ini Daftarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya