Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga meraup Rp2,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang terjerat korupsi.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Gugatan Penyitaan Aset Eks Bupati Lampung Utara
1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Lampung Utara
Karyoto menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan sang kakak. Setelah memiliki bukti yang cukup, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada Akbar.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto.
Baca Juga: KPK Lelang 5 Harta Milik Eks Bupati Lampung Utara, Ini Daftarnya