Ahli Agama: Ferdinand Tak Perlu Dihukum karena Tweet 'Allahmu Lemah'
Ferdinand Hutahaean dianggap tak perlu dihukum karena mualaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penistaan agama, penyebaran berita bohong, penyebaran informasi SARA, dan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean menghadirkan seorang Ahli Agama sebagai saksi a de charge atau yang meringankan. Sosok yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu adalah bernama M Taufik Damas.
Taufik menilai tweet 'Allahmu lemah' yang dibuat Ferdinand tidak menodai agama tertentu. Menurutnya, Ferdinand sedang memberi kritik persepsi orang tentang Allahnya.
"Kalau menurut saya ketika ada kalimat seperti itu menyangkut persepsi seseorang karena pada hakekatnya Allah tidak tersentuh konsepsi siapapun. Sebetulnya setiap manusia punya konsepsi apapun tentang Tuhan. Jadi ketika saudara Ferdinand bilang begitu, sebetulnya yang dia kritik adalah persepsi orang tentang Allah yang kemudian digambarkan perilaku orang tertentu yang seolah-olah membela agama, (membela) Tuhan," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
"Padahal Allah itu jauh lebih mulia dari orang yang membelanya. Allah jauh lebih besar sehingga itu harus disebut konsepsi. Artinya persepsi tentang allah tidak sama dengan Allah," sambungnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dibela Habib Kribo
1. Ferdinand tak perlu dihukum karena mualaf
Taufik menilai mantan kader Partai Demokrat itu tak perlu dihukum karena tweetnya. Apalagi, Ferdinand mengaku sudah pindah menjadi pemeluk agama Islam.
"Tidak perlu (dihukum). Apalagi dijelaskan Ferdinand mualaf. Saya paham cuitan Ferdinand dipahami mengadu Tuhan Islam dengan Tuhan agama lainnya, tapi faktanya Ferdinand mualaf jadi tidak benar tuduhan itu karena bang Ferdinand mualaf, seorang muslim juga," ujarnya.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Protes Disebut Beragama Kristen di Pengadilan