TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan KPK Kembali Terima Brigjen Endar: Biar Harmonis dengan Polri

KPK ingin hubungan dengan polisi harmonis dan sinergi

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembalinya Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Endar Priantoro ke lembaga antirasuah itu. Brigjen Endar akan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Benar, kembali bertugas," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

1. KPK ingin hubungan dengan polisi harmonis dan sinergi

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPK 27 Juni 2023. Endar kembali demi menjaga keharmonisan antara KPK dengan Polri.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset dan Sumber Uang Suaminya

2. Endar Priantoro benarkan kembali ke KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Endar membenarkan bahwa ia kembali ke KPK. Ia disebut akan bertemu pimpinan KPK lebih dulu.

"Benar," ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tak Langgar Etik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya