Alasan KPK Kembali Terima Brigjen Endar: Biar Harmonis dengan Polri
KPK ingin hubungan dengan polisi harmonis dan sinergi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembalinya Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Endar Priantoro ke lembaga antirasuah itu. Brigjen Endar akan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Benar, kembali bertugas," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas
1. KPK ingin hubungan dengan polisi harmonis dan sinergi
Ali menjelaskan, Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPK 27 Juni 2023. Endar kembali demi menjaga keharmonisan antara KPK dengan Polri.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Istri Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset dan Sumber Uang Suaminya
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tak Langgar Etik