Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Brigjen Endar Priantoro yang sempat dicopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dikabarkan kembali ke KPK. Ia akan kembali duduk sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar mengatakan, keputusan kembali ke KPK telah diresmikan melalui sebuah Surat Keputusan per 27 Juni 2023.
"Betul," ujar Endar kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tak Langgar Etik
1. Pencopotan Endar dari KPK tuai polemik
Sebelumnya, Endar dicopot Firli Bahuri dari KPK dan dikembalikan ke instansi asalnya, Polri. Akan tetapi, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskannya kembali di KPK.
Hal ini menuai polemik. Sebab, KPK enggan menerimanya kembali.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Akan Ajukan Banding ke Jokowi Usai Dicopot KPK
2. Dewas nyatakan pencopotan Endar tak langgar aturan
Endar pun mengajukan berbagai gugatan ke beberapa pihak. Ia pernah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Dewas KPK menyatakan pencopotan Endar saat itu tidak melanggar etik.
Baca Juga: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Firli Bahuri
3. KPK sebut Endar dicopot karena tugasnya sudah selesai
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.
Baca Juga: Polemik Brigjen Endar, Dewas KPK akan Panggil Asisten SDM Kapolri