Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki dan Joko Tjandra
Andi Irfan bisa dipenjara lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha Andi Irfan Jaya didakwa membantu Joko Soegiarto Tjandra menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,28 miliar, dan melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp145,6 miliar.
Hal itu diungkapkan Jaksa Eko Cahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/11/2020).
"Terdakwa Andi Irfan Jaya memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari untuk menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan 1 juta dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Agung seperti dilansir ANTARA, Rabu (4/11/2020).
Suap itu diberikan agar pidana penjara dua tahun Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi, sehingga ia bisa ke Indonesia tanpa menjalani pidana.
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020
1. Andi Irfan, Anita Kolapaking, dan Pinangki bertemu Joko Tjandra di Malaysia
Andi Irfan disebut dalam dakwaan telah dihubungi Pinangki pada 22 November 2019 untuk bertemu Joko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga pengacara Joko, Anita Kolopaking.
Andi Irfan, Pinangki, dan Anita kemudian bertemu Joko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki mengenalkan Andi Irfan kepada Joko sebagai konsultan untuk meredam pemberitaan media massa ketika ia kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu