Anies Buka Suara Soal Terbitnya IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Anies merasa sudah tepati janji kampanyenya, menurut kamu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Anies mengklaim penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar huku m.
Dalam keterangan tertulisnya, Anies mengklaim penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6).
1. Anies merasa telah menepati janji kampanye
Anies mengklaim dirinya telah menepati janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel 4 pulau yanh sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.
"Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," katanya
Baca Juga: DKI Digugat karena Polusi, Anies Salahkan 17 Juta Kendaraan di Jakarta
Baca Juga: Anies Takut Gusur Hampir Seribu Bangunan di Pulau Reklamasi, Kenapa?