TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Buka Suara Soal Terbitnya IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi

Anies merasa sudah tepati janji kampanyenya, menurut kamu?

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Anies mengklaim penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar huku m.

Dalam keterangan tertulisnya, Anies mengklaim penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6).

1. Anies merasa telah menepati janji kampanye

IDN Times/Irfan Fathurohman

Anies mengklaim dirinya telah menepati janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel 4 pulau yanh sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

"Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," katanya

Baca Juga: DKI Digugat karena Polusi, Anies Salahkan 17 Juta Kendaraan di Jakarta

2. Pulau yang terlanjur jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia mengatakan, empat pulau yang sudah terlanjur dibuat itu akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik.

Maka dari itu penerbitan IMB ini adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi.

3. Anies bantah keluarkan IMB

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 ini pun membantah tudingan bahwa Pemprov DKI telah mengeluarkan IMB secara diam-diam, menurut Anies, hal itu memang tidak perlu diumumkan.

"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujarnya.

Baca Juga: Anies Takut Gusur Hampir Seribu Bangunan di Pulau Reklamasi, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya