Anies Takut Gusur Seribuan Bangunan di Pulau Reklamasi, Kenapa?
Ada pergub yang tak bisa diubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan bahwa Pemprov DKI telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 932 bangunan di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Penerbitan IMB bagi 932 bangunan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: Anies Umumkan Nama 3 Pulau Reklamasi yang Akan Dikelola Jakpro
1. Anies tak bisa menggusur bangunan di pulau reklamasi
Anies berdalih tidak bisa menggusur 932 bangunan yang terlanjur dibangun itu karena keberadaan dua pergub tersebut, meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (13/6).
Baca Juga: Perusahaan yang Reklamasi Teluk Jakarta Diizinkan Eksplor Bali Selatan
Baca Juga: Dua Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta akan Terhubung Jembatan