TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini Alasannya

Apa alasannya ya?

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times – Pembangunan Pulau Reklamasi sudah dihentikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, terdapat sejumlah pulau yang sudah terlanjur jadi. 

Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berjanji akan memberikan fungsi pulau tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Lantas Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau yang tersisa di Teluk Jakarta itu, yakni pulau C, D, dan G, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2019 yang disahkan 16 November 2018.

Pergub tersebut menyebutkan tanah hasil reklamasi yang dimaksud adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). 

Apa alasan Anies menunjuk Jakpro?

Baca Juga: Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan 

1. Menurut Anies penunjukan Jakpro lebih relevan

Instagram/@aniesbaswedan

Anies mengungkapkan bahwa penunjukan Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi dinilai relevan. Jakpro sendiri baru akan ditugaskan untuk menyusun rencana pengelolaan pulau terlebih dahulu.

“Kami menugaskan Jakpro untuk menyusun rencana mengelola pulau, kemudian menyusun rencana, lalu presentasi ke pemerintah, baru kami bekerja,” ujar Anies di kantor TransJakarta, Jakarta Timur, Jumat (23/11) lalu.

Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G. 

2. Tugas Jakpro seperti PT Jaya Ancol

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies menjelaskan bahwa tugas Jakpro adalah mengelola dan menjalankan tiga pulau reklamasi tersebut. Dia memberi contoh seperti yang dilakukan Pembangunan Jaya Ancol Menurutnya penugasan PT Jaya Ancol dan Jakpro serupa.

“Dulu Pemprov membentuk sebuah PT Jaya Ancol untuk mengelola pulau reklamasi, dipakai untuk hiburan, sama,” jelasnya.

3. Tak takut digugat

Humas Pemprov DKI Jakarta

Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina tersebut mengaku tak takut jika pihaknya digugat terkait penunjukan Jakpro sebagai pengelola. Apalagi, kata dia, semua keputusan pemerintah bisa digugat termasuk hal ini.

“Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat. Selama ada PTUN, boleh, gak apa-apa,” katanya.

Baca Juga: Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya