Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal November
Pemprov DKI Jakarta sudah terima sejumlah usulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada 1 November 2019, setelah mendengar usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.
Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp4,2 juta.
"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," jelas Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10).
Baca Juga: Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 Juta
1. Kenaikan upah untuk kesejahteraan
Anies mengatakan meski nantinya UMP naik, Pemprov DKI Jakarta tetap membantu warga Ibu Kota meringankan pengeluaran. Sebab, masyarakat Jakarta tetap bisa menggunakan kartu-kartu bantuan seperti Kartu Pekerja dan Jakarta Pintar.
"Jadi tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meningkat, maka upah harus ditingkatkan. Kami bantu dua sisi, satu ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah tapi biaya hidup dibantu sehingga lebih rendah," jelas Anies.
Baca Juga: Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persen