TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal November

Pemprov DKI Jakarta sudah terima sejumlah usulan

IDN Times / Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada 1 November 2019, setelah mendengar usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.

Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp4,2 juta.

"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," jelas Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga: Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 Juta

1. Kenaikan upah untuk kesejahteraan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengatakan meski nantinya UMP naik, Pemprov DKI Jakarta tetap membantu warga Ibu Kota meringankan pengeluaran. Sebab, masyarakat Jakarta tetap bisa menggunakan kartu-kartu bantuan seperti Kartu Pekerja dan Jakarta Pintar.

"Jadi tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meningkat, maka upah harus ditingkatkan. Kami bantu dua sisi, satu ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah tapi biaya hidup dibantu sehingga lebih rendah," jelas Anies.

2. UMP 2020 naik 8,51 persen

IDN Times/Aji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya. 

Baca Juga: Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya