TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Azis Syamsuddin Tutupi Kamera Wartawan Usai Sidang Suap Penyidik KPK

Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin enggan berbicara usai menjalani sidang dakwaan korupsi suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang menyeretnya. Ketika dikepung wartawan, Azis menutupi sejumlah lensa kamera fotografer sambil berjalan keluar Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

"COVID, COVID, COVID, COVID," ujarnya sambil berjalan sambil menutupi beberapa kamera wartawan, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Diultimatum Jangan Coba-coba Dekati Hakim Urus Perkara

1. Azis didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

2. Azis suap penyidik KPK supaya gak jadi tersangka

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

"Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.

Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya