TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bangun Kampung Akuarium yang Digusur Ahok, PDIP: Anies Langgar Perda  

Aksi Anies dinilai dapat menjadi preseden buruk

Desain akhir kampung Akuarium (Instagram.com/kampung_akuarium)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 17 Agustus 2020, meresmikan pembangunan kembali Kampung Akuarium yang pernah digusur pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Terkait hal ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta angkat bicara. "Ini sangat ironis," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Kampung Akuarium Resmi Dibangun Anies Lagi, Rampung Akhir 2021

1. PDIP bela Ahok soal penggusuran Kampung Akuarium

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Gembong mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Ahok menggusur Kampung Akuarium karena kawasan tersebut masuk dalam zona merah.

Aturan itu, menurut Gembong, juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

"Ahok menggusur Kampung Akuarium karena ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR," jelas Gembong.

2. Anies dinilai langgar Perda RDTR

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat Kapal Pinisi dari warga Kampung Akuarium (IDN Times/Aryodamar)

Gembong yang juga Sekretaris DPD PDIP Jakarta mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan aturan RDTR. Seharusnya, Anies tidak membangun kembali Kampung Akuarium.

"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR," ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan Kampung Akuarium yang Pernah Digusur Ahok Telan Rp62 M!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya