TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Periksa 18 Saksi dalam Kasus ACT, Belum Ada Tersangka

"Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)."

(Kiri ke kanan) Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Dewan Pembina ACT Ahyudin, dan Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Dyan Prasetyo, resmikan layanan Covid-19 Medical Careline Services di Gedung Menara 165 lantai 9. (ACTNews/M. Ubaidillah)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri sudah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah 18 orang saksi diperiksa," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Ombudsman Minta Kejelasan Nasib Dana di Rekening ACT

1. Sejumlah petinggi ACT sudah diperiksa

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Beberapa saksi yang diperiksa adalah eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku presiden yayasan amal tersebut saat ini. Bareskrim juga sempat memeriksa Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

"Kedua saksi Hariyana Hermain dan Dr Amir Faishol Fath selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT diperiksa pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

2. Ahyudin akan diperiksa lagi

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski sudah belasan saksi diperiksa, Bareskrim Belum menetapkan tersangka. Bahkan, Ahyudin akan dimintai keterangan pada Rabu, 20 Juli.

"Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)," kata Andri.

Baca Juga: Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Jalani Pemeriksaan ke-5 Hari Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya