Bareskrim Periksa 18 Saksi dalam Kasus ACT, Belum Ada Tersangka
"Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri sudah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah 18 orang saksi diperiksa," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Ombudsman Minta Kejelasan Nasib Dana di Rekening ACT
1. Sejumlah petinggi ACT sudah diperiksa
Beberapa saksi yang diperiksa adalah eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku presiden yayasan amal tersebut saat ini. Bareskrim juga sempat memeriksa Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.
"Kedua saksi Hariyana Hermain dan Dr Amir Faishol Fath selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT diperiksa pukul 13.00 WIB," ungkapnya.
Baca Juga: Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Jalani Pemeriksaan ke-5 Hari Ini