Ombudsman Minta Kejelasan Nasib Dana di Rekening ACT

ACT harus laporkan ke publik terkait aset yang dibekukan

Jakarta, IDN Times - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mendorong lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) agar menjelaskan dengan transparan bagaimana nasib dana yang sudah dihimpun di rekening ACT.

Dia menilai, sejauh ini peraturan terkait pengumpulan dana masyarakat memang masih belum jelas. Padahal dari segi kegiatan masyarakat, aksi sosial penghimpunan dana semacam ini sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia.

"Memang pengaturan mengenai pengumpulan dana masyarakat ini masih banyak yang belum jelas, meskipun sebenarnya dari segi kegiatan masyarakat kita sudah banyak melakukan ini," ujar Najih saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut Diperiksa

1. Nasib donatur dipertanyakan pasca rekening ACT dicabut

Ombudsman Minta Kejelasan Nasib Dana di Rekening ACTAksi Cepat Tanggap/ACT (act.id)

Najih mengatakan, terkait izin pengumpulan dana yang dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) membuat ACT tidak bisa menerima donasi lagi, mengingat sejumlah rekening bank ACT juga sudah dibekukan. Dia pun mempertanyakan nasib donatur apabila masih ada yang mengirimkan donasi ke rekening ACT yang sudah dibekukan.

Hingga sekarang, kasus ACT masih dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada temuan tindak pidana dan melawan hukum.

"Jadi kalau sebuah lembaga yang dicabut izinnya ya sudah tidak boleh menerima lagi donasi, tidak boleh melakukan aktivitas lagi. Kan banknya sudah dibekukan, kalau dibekukan orang masuk donasi lewat mana? Ya kan masuk rekening yang dibekukan itu," kata Najih.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Belum Ada Regulasi yang Tepat untuk Kasus ACT

2. Transparasi harus dikedepankan dalam mengusut kasus ACT

Ombudsman Minta Kejelasan Nasib Dana di Rekening ACTIlustrasi Uang. (IDN Times/Ita Malau)

Najih juga menekankan kepada pihak pengelola ACT untuk mengedepankan transparasi pengelolaan dana yang masuk ke rekening. Di sisi lain, ACT perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa semenjak izinnya dicabut Kemensos, mereka sudah tidak menghimpun donasi lagi.

"Pengelola sekarang harus transparan ke masyarakat bahwa bagaimana kalau ada masyarakat masih percayai mereka untuk menerima donasi, sementara izinnya sudah dicabut. Mereka juga harus transparan bahwa betul gak dana anggaran, rekenening-rekening mereka dibekukan," tutur dia.

3. ACT harus aktif menyampaikan laporan ke publik terkait aset yang dibekukan

Ombudsman Minta Kejelasan Nasib Dana di Rekening ACTilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Najih mengimbau, ACT seharusnya bersifat tebuka menyampaikan laporan soal aset-aset yang sudah terkumpul, sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana perkembangan kasus tersebut.

"Dibekukan itu isinya berapa aset-aset itu harus di-publish oleh pihak ACT sendiri. Jadi menurut saya ini juga perlu transparansi dan tanggungjawab terbuka dari pihak ACT dengan peristiwa ini," ucap Najih.

Baca Juga: Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut Diperiksa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya