TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Lengkap, Edhy Prabowo Segera Digiring ke Meja Hijau

Tersangka kasus suap ekspor benur lainnya pun bakal disidang

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur, Edhy Prabowo. Dengan begitu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu akañ segera disidang.

"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga

1. Sejumlah tersangka lain juga bakal segera disidang

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy tak sendirian. Sebab, sejumlah tersangka lain juga akan segera disidang seperti dirinya. Mereka adalah Safri, Andreau Pribadi, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.

Ali mengatakan bahwa masa penahanan mereka diperpanjang sampai 20 hari ke depan. "Terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Uang Suap Ekspor Benur Mengalir ke Istri Edhy Prabowo

2. KPK telah periksa 157 saksi terkait dari berbagai pihak

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 saksi dari berbagai pihak. Mereka yang diperiksa merupakan bagian dari internal KKP maupun swasta.

"Yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," jelasnya.

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya