Berkas Lengkap, Edhy Prabowo Segera Digiring ke Meja Hijau
Tersangka kasus suap ekspor benur lainnya pun bakal disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur, Edhy Prabowo. Dengan begitu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu akañ segera disidang.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga
1. Sejumlah tersangka lain juga bakal segera disidang
Edhy tak sendirian. Sebab, sejumlah tersangka lain juga akan segera disidang seperti dirinya. Mereka adalah Safri, Andreau Pribadi, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
Ali mengatakan bahwa masa penahanan mereka diperpanjang sampai 20 hari ke depan. "Terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Uang Suap Ekspor Benur Mengalir ke Istri Edhy Prabowo
Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK