BPK: Rp197,5 M Anggaran di DKI Tak Sampai ke Pemegang KJP dan KJMU
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono janji akan tindaklanjuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan anggaran pada 2022 senilai Rp197,5 miliar di Pemprov DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Hal itu diungkapkan BPK ketika menyampaikan hasil pemeriksaan anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, dilansir dari ANTARA, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Sentil Anak Buah Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Tolong Hargai Kami!
Baca Juga: Inspektorat DKI Bina Ngabila, Pejabat Dinkes yang Pamer Gaji Rp34 Juta
1. Ada Rp14,86 M yang dikembalikan ke kas daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.
Selain itu adapula denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar.
"Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.
Editor’s picks
Baca Juga: Heru Kaji Wacana Masyarakat WFH saat KTT ASEAN Digelar di Jakarta
Baca Juga: HUT ke-496 DKI Jakarta, Heru Ingin Ada Simbol Alam di Berbagai Acara