[BREAKING] Anies: Anak-anak, Lansia, Ibu Hamil Belum Boleh Berkegiatan
Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk sementara melarang anak-anak, orang lanjut usia (lansia), dan ibu hamil berkegiatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi masih diterapkan. Alasannya, ketiga kelompok itu rentan tertular virus corona atau COVID-19.
"Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).
Hingga hari ini, Kamis 4 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 7.600 orang yang telah positif tertular virus corona. Sebanyak 1.670 di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit, 2.607 sembuh, 530 meninggal, dan sisanya 2.793 orang menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: [BREAKING] Anies: Tanggal 13 Juli 2020 Masih Tetap Belajar di Rumah
1. Anies perpanjang PSBB di DKI Jakarta
Masih tingginya angka penyebaran virus corona membuat Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan PSBB. Perpanjangan itu dilakukan karena masih ada wilayah yang angka kasus positif virus corona-nya masih tinggi, sehingga perlu pengendalian ketat.
Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan, Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona atau COVID-19 bisa terjamin aktivitasnya.
"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujar Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni