TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Anies: Anak-anak, Lansia, Ibu Hamil Belum Boleh Berkegiatan

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk sementara melarang anak-anak, orang lanjut usia (lansia), dan ibu hamil berkegiatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi masih diterapkan. Alasannya, ketiga kelompok itu rentan tertular virus corona atau COVID-19.

"Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).

Hingga hari ini, Kamis 4 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 7.600 orang yang telah positif tertular virus corona. Sebanyak 1.670 di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit, 2.607 sembuh, 530 meninggal, dan sisanya 2.793 orang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: [BREAKING] Anies: Tanggal 13 Juli 2020 Masih Tetap Belajar di Rumah

1. Anies perpanjang PSBB di DKI Jakarta

Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Masih tingginya angka penyebaran virus corona membuat Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan PSBB. Perpanjangan itu dilakukan karena masih ada wilayah yang angka kasus positif virus corona-nya masih tinggi, sehingga perlu pengendalian ketat.

Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan, Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona atau COVID-19 bisa terjamin aktivitasnya. 

"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujar Anies Baswedan.

2. Rumah makan boleh buka mulai 8 Juni, mal 15 Juni

Mall Taman Anggrek (IDN Times/Cindi Nopitasari)

Kendati memperpanjang PSBB, Anies mengizinkan mal dibuka kembali pada 15 Juni 2020. 

"Mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juni," ujarnya .

Tidak hanya itu, rumah makan yang berdiri sendiri (tidak berada di satu gedung pusat pertokoan) juga sudah mulai bisa beroperasi. Namun, protokol kesehatan wajib dilaksanakan.

"Rumah makan juga bisa di mulai hari Senin tanggal 8 Juni juga," jelasnya.

Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya