TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Ungkap Anggaran Janggal Pemprov DKI, Politikus PSI Dilaporkan

William Aditya Sarana dinilai langgar kode etik

(Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Viralnya sejumlah temuan anggaran yang dinilai janggal dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana berbuntut panjang.

Seorang warga Priok, Jakarta Utara bernama Sugiyanto melaporkan William ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga: DPRD Curigai Usulan Anggaran Konsultan Kampung Kumuh DKI Rp556 Juta

1. William dinilai telah melanggar aturan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sugiyanto menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan dianggap membuat kegaduhan di ranah publik.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto.

2. William dinilai langgar kode etik

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurutnya, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS ke media sosial meski itu milik publik. Ia dianggap tak etis lantaran dokumen tersebut belum dibahas antara eksekutif dengan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," katanya.

Baca Juga: [WANSUS] Sosok William Aditya, Pembongkar Anggaran Janggal Pemprov DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya