Buntut Ungkap Anggaran Janggal Pemprov DKI, Politikus PSI Dilaporkan
William Aditya Sarana dinilai langgar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Viralnya sejumlah temuan anggaran yang dinilai janggal dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana berbuntut panjang.
Seorang warga Priok, Jakarta Utara bernama Sugiyanto melaporkan William ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga: DPRD Curigai Usulan Anggaran Konsultan Kampung Kumuh DKI Rp556 Juta
1. William dinilai telah melanggar aturan
Sugiyanto menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan dianggap membuat kegaduhan di ranah publik.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto.
Baca Juga: [WANSUS] Sosok William Aditya, Pembongkar Anggaran Janggal Pemprov DKI