Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dicegah ke Luar Negeri
Bupati Abdul Wahid dicegah ke luar negeri selama enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Abdul Wahid, ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Kalsel tentang Praktik Suap
1. Bupati Abdul Wahid diharapkan bisa kooperatif
Ali menjelaskan pencegahan ini diperlukan untuk pemeriksaan. Ia pun berharap Abdul Wahid bisa kooperatif saat hendak diperiksa KPK.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi OTT Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Kalsel