Catat! Ini Syarat Resepsi Pernikahan di Jakarta saat PPKM Level 3
Salah satunya harus sudah divaksin minimal dosis pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berdampak pada syarat menggelar resepsi pernikahan di DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021, tentang PPKM level 3 COVID-19.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies seperti dikutip dalam Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Berlaku Hanya di 3 Titik
1. Penyelenggara dan tamu nikahan harus sudah divaksin
Tak hanya itu, Anies juga mewajibkan penyelenggara dan undangan resepsi pernikahan sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi kelompok yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ujarnya.
Baca Juga: DKI Jadi PPKM Level 3, Wagub Riza Sebut Zona Merah Tersisa 3 RT