Catat! Ini Tata Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB
Surat izin akan dikirim melalui email
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewajibkan warga Jakarta yang hendak keluar dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau sebaliknya warga yang akan masuk wilayah ibu kota, untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, surat izin tersebut bisa didapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.
“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu, yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di- download di Appstore dan Playstore," ujar Benni.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Semoga PSBB Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta
1. Syarat bagi warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Jabodetabek dan syarat masuk ke Jakarta
Berikut ini adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi warga domisili Jakarta untuk bisa mendapat surat izin keluar dan masuk ibu kota:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian (screenshot) KTP
Selanjutnya, syarat lengkap yang harus dipenuhi warga berdomisi di luar Jabodetabek yang ingin keluar dan masuk ibu kota:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
- yang diketahui oleh Ketua RT (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian (screenshot) KTP
Benni menambahkan, agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang Benar dan Sah, dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi daring, JakEVO.
Jika terjadi pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," jelas Benni.
Baca Juga: Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!