TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Ya, 6 Hal Ini Dilarang dan Dibatasi saat PSBB Total di Jakarta!

Patuhi protokol kesehatan dan kalau bisa, stay at home!

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota. Sebab, kondisi kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dan okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan kian menipis.

PSBB total yang dimulai pada Senin (14/9/2020) ini tentunya berdampak pada sejumlah aspek kehidupan yang dibatasi di ibu kota. Apa saja?

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Mulai 14 September 2020

1. Hanya 11 sektor pekerjaan yang bisa beroperasi, sisanya kerja dari rumah

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Anies mengatakan, hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

2. Tempat hiburan dan wisata ditutup, sekolah tetap online

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pemprov DKI Jakarta juga menutup seluruh tempat hiburan dan wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota selama PSBB total. Selain itu, kata Anies, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilaksanakan dari rumah seperti sebelumnya.

Baca Juga: Buntut PSBB Diperketat, IHSG Tidak Mampu Melaju ke Zona Hijau!

3. Restoran dan kafe hanya boleh terima delivery dan take away

Ilustrasi Delivery Order (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika restoran dan kafe selama PSBB transisi bisa menerima pelanggan dengan protokol kesehatan, maka saat PSBB total hal tersebut dilarang. Namun, kata Anies, restoran dan kafe masih bisa menerima pesanan take away dan delivery.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.

4. Pembukaan rumah ibadah dibatasi

IDN Times/Bagus F

Pada PSBB total pertama kali, Anies melarang rumah ibadah dibuka 100 persen. Namun, pada pelaksanaan PSBB total kali ini, ia masih membuat pengecualian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 ini hanya melarang pembukaan rumah ibadah besar yang berpotensi mendatangkan umat dari berbagai lokasi dalam jumlah besar dilarang tapi tidak dengan rumah ibadah kecil di perkampungan.

"Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup. Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyrakat dalam kampung itu sendiri, dalam kampung itu sendiri, masih boleh buka, ada pengecualian," jelas Anies.

Selain itu, kawasan dengan jumlah kasus yang tinggi atau berada di zona merah juga harus melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

"Meski begitu, izinkan saya menganjurkan, untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah," jelas Anies.

5. Tidak boleh ada keramaian di Jakarta

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)

Selama PSBB total, Anies melarang adanya kegiatan publik yang mengumpulkan massa termasuk reuni dan pertemuan dilarang. Ia mengingatkan bahwa virus corona mudah tertular pada keramaian.

"Ingat penularan di acara sepeti ini, potensinya sangat besar," jelas Anies.

Baca Juga: Pidato Lengkap Anies Baswedan Saat Tetapkan PSBB Total DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya