Cegah COVID-19 di Lapas & Rutan: Video Call hingga Tunda Tahanan Baru
Salah satunya dengan penyemprotan disinfektan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugraha mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Upaya ini dilakukan kepada tahanan maupun petugas di lapas atau rutan.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan tahanan, narapidana dan anak di tengah wabah seperti ini. Petugas juga kami jaga, terlebih mereka dari luar lapas/rutan. Seluruh tim medis kami sudah siaga penuh, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (31/3).
Baca Juga: 4 Ribu Narapidana Lapas Klas I Cipinang Rentan Terpapar Virus Corona
1. Kunjungan fisik digantikan dengan video call
Sejak 17 Maret 2020 kegiatan kunjungan langsung di lapas atau rutan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung. Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, narapidana dan anak.
“Bagi tahanan kan mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” jelasnya.
Baca Juga: Lapas Cipinang Over Kapasitas 465 Persen, Napi Sulit Social Distancing