TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19 di Lapas & Rutan: Video Call hingga Tunda Tahanan Baru

Salah satunya dengan penyemprotan disinfektan

(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugraha mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Upaya ini dilakukan kepada tahanan maupun petugas di lapas atau rutan.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan tahanan, narapidana dan anak di tengah wabah seperti ini. Petugas juga kami jaga, terlebih mereka dari luar lapas/rutan. Seluruh tim medis kami sudah siaga penuh, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (31/3).

Baca Juga: 4 Ribu Narapidana Lapas Klas I Cipinang Rentan Terpapar Virus Corona

1. Kunjungan fisik digantikan dengan video call

IDN Times/Dini suciatiningrum

Sejak 17 Maret 2020 kegiatan kunjungan langsung di lapas atau rutan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung. Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, narapidana dan anak.

“Bagi tahanan kan mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” jelasnya.

2. Intesitas kehadiran petugas dikurangi

IDN Times/Dini suciatiningrum

Kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas atau rutan pun dihentikan sementara untuk mengurangi risiko terpapar. Namun, warga binaan tetap melakukan kegiatan pembinaan secara mandiri dengan petugas. Intensitas kehadiran petugas juga dikurangi sesuai arahan Presiden RI untuk bekerja dari rumah atau work from home.

“Petugas memiliki risiko untuk menularkan, namun tetap memperhatikan kebutuhan pembinaan dan keamanan ketertiban,” ujar Nugroho.

3. Seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan didisinfeksi

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penerapan SOP penanganan COVID-19 juga dilakukan yakni pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, hingga penyediaan sarana prasarana penunjang dengan refocusing anggaran. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia. Selain itu, warga binaan dan petugas juga diberikan multivitamin dosis tinggi dan ekstra puding.

“Penyemprotan disinfektan dilakukan di lapas/rutan seluruh Indonesia. Bahkan beberapa hari yang lalu Bapak Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Lapas Cipinang,” ujar Nugroho.

Blok isolasi bagi Narapidana dan Tahanan yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga disediakan di lapas/rutan yang telah ditunjuk. Setiap wilayah menetapkan satu lapas atau rutan untuk menyediakan blok isolasi.

Contohnya terdapat di Lapas Pemuda Tangerang, LPKA Medan, Rutan Perempuan Bandung, Lapas Salemba, Lapas Purwokerto, dan Lapas Porong.

Baca Juga: Lapas Cipinang Over Kapasitas 465 Persen, Napi Sulit Social Distancing

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya