TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 di DKI Mengganas, Juliari Bakal Sidang Daring Kasus Bansos

Eks Mensos Juliari Batubara jadi terdakwa korupsi bansos

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Mengganasnya kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, membuat kubu terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial 2020 khawatir. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara melalui kuasa hukumnya meminta hakim agar sidang berikutnya bisa ia ikuti secara daring. 

"Kalau seandainya disetujui, kami usulkan supaya terdakwa disidang dari gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lama C1, sementara penasihat hukum mendampingi terdakwa di gedung KPK lama," ujar Kuasa Hukum Juliari Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: 18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak Hakim

1. Jaksa ungkap ada perubahan kebijakan di KPK usai COVID-19 meledak

Twitter/AdheiMassardi

Majelis hakim pun meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai permohonan kubu Juliari Batubara. Jaksa mengatakan, terdapat perubahan kebijakan di komisi antirasuah sejak kasus COVID-19 melonjak. 

Para karyawan, kata Jaksa, harus tes PCR dulu sebelum masuk bekerja di lingkungan KPK. Sebab, sempat ada 60 pegawai lembaga antirasuah yang terpapar virus corona. 

"Jadi kami mohon waktu untuk koordinasi juga," ujar Jaksa.

2. Kuasa hukum Juliari siap dengan syarat tes PCR sebelum sidang

Pengacara Maqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Maqdir menjelaskan dirinya pernah bersidang pada masa pandemik COVID-19 di gedung KPK. Ia mengaku selalu melakukan tes PCR sebelum sidang. 

"Jadi kalau syaratnya cuma tes PCR atau antigen buat kami gak masalah," ujarnya.

Baca Juga: Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya