Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!
Dua terdakwa divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mulai dipersidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). Dalam sidang kali ini, para terdakwa didakwa merugikan negara Rp22,78 triliun.
"(Terdakwa) merugikan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Senin.
Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T
1. Seharusnya ada delapan orang yang didakwa, tapi satu terpapar COVID-19
Mereka yang didakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Seharusnya, terdakwa Bachtiar Effendi juga disidang hari ini. Namun, ia berhalangan hadir karena terpapar COVID-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Jaksa Agung Umumkan Kerugian Kasus Asabri Jadi Rp22,78 Triliun