Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Imbas Rumor Bocorkan Putusan MK
Denny Indrayana disebut sebar hoax hingga hina penguasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Denny Indrayana, dilaporkan ke kepolisian imbas rumor membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif (Pileg) yang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Tepis Klaim Denny Indrayana, Mahfud: Sumber Kredibel Cuma dari MK
1. Ada sejumlah saksi dan bukti yang dilampirkan dalam laporan
Sandi menjelaskan Denny dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Ada sejumlah saksi dan bukti untuk melengkapi laporan ini.
"Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ujarnya.
Baca Juga: MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem Pemilu