TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Imbas Rumor Bocorkan Putusan MK

Denny Indrayana disebut sebar hoax hingga hina penguasa

Denny Indrayana (dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Denny Indrayana, dilaporkan ke kepolisian imbas rumor membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif (Pileg) yang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Tepis Klaim Denny Indrayana, Mahfud: Sumber Kredibel Cuma dari MK

1. Ada sejumlah saksi dan bukti yang dilampirkan dalam laporan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Sandi menjelaskan Denny dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Ada sejumlah saksi dan bukti untuk melengkapi laporan ini.

"Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ujarnya.

Baca Juga: MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem Pemilu

2. Denny Indrayana disebut sebar hoaks hingga hina penguasa

IDN Times/Sukma Shakti

Pelapor menguraikan kejadian bahwa pada Rabu, 31 Mei 2023 ia melihat unggahan di media sosial Twitter Dennyindrayana dan Instagram Dennyindrayana99, yang mengunggah konten yang dilaporkan. Pelapor menganggap unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," jelas Sandi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya