MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem Pemilu

Informasi proposional tertutup bukan dari MK

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan pihaknya tidak mengambil langkah apa pun terkait pernyataan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana soal kabar putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Fajar meyakini sebagaimana klarifikasi yang disampaikan Denny Indrayana, pihaknya membantah jika kebocoran tersebut datang dari MK. Sebab, Denny Indrayana mengaku dia mendapatkan informasi kebocoran tersebut bukan dari pihak MK.

"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat. Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (3/5/2023).

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang Pemilu

1. Tak logis putusan MK bisa bocor

MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem PemiluGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar menjelaskan, tidak ada kebocoran putusan karena hakim konstitusi belum membuat putusan atas perkara tersebut. Pada hari ini saja, kata dia, MK baru menerima berkas kesimpulan dari pihak terkait.

Setalah semua berkas kesimpulan itu dikompilasi, sembilan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan.

"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," tandas dia.

Baca Juga: Di Sidang MK, Yusril Ungkap Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

2. Denny Indrayana sebut informasi proposional tertutup bukan dari lingkungan MK

MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Denny Indrayana kembali menyinggung soal sistem proposional tertutup. Dia menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya itu. Dia juga memastikan, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.

"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata dia, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Soal Proposional Pemilu

3. Denny Indrayana sebut tak perlu ada pemeriksaan di lingkungan MK

MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem PemiluDenny Indrayana (dok. ANTARA News)

Denny mengatakan, perlu mengklarifikasi hal tersebut agar tidak ada upaya sia-sia yang dilakukan untuk memeriksa jajaran di lingkungan MK.

Dia menjelaskan, dalam pernyataan yang dibuat, dia menggunakan frasa 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'. Sehingga dia mengklaim, tidak ada pula putusan yang bocor, karena memang belum ada putusannya.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tutur dia.

Namun, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengklaim, informasi yang diterima sangat kredibel dan terpercaya. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melanjutkan informasi itu kepada publik sebagai bentuk pengawasan, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Putusan MK bersifat langsung mengikat, tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Denny mengingatkan, agar MK memutus dengan cermat, tepat, dan bijak, sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya