Dipecat KPK, 57 Eks Pegawai Sampaikan Nota Keberatan ke Firli Cs
Eks pegawai KPK juga bakal gugat Firli Bahuri Cs ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, 57 eks pegawai KPK telah mengajukan nota keberatan setelah dipecat dari lembaga antikorupsi tersebut. Nota keberatan itu telah disampaikan para mantan pegawai dan ditujukan bagi pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.
"Minggu lalu saya dan teman-teman mengirimkan surat keberatan terkait pemberhentian kami kepada pimpinan KPK. Nanti kita tunggu jawaban dari KPK seperti apa sebelum nanti kita ambil langkah berikutnya," ujar Yudi saat dihubungi IDN Times pada Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Eks Penyidik
1. Mantan pegawai yakin nota keberatan ditolak pimpinan KPK
Yudi mengatakan nota keberatan yang diajukan pada Firli dkk merupakan formalitas saja sebelum menggugat ke PTUN. Sebab, ia sadar Firli akan menolak keberatan tersebut.
"Saya yakin jawaban pimpinan menolak lah keberatan kita karena kita paham mereka ingin menyingkirkan kita dari KPK," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin