KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan adanya 'atasan' yang juga terlibat dalam suap eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal ini pertama kali terungkap ke publik dalam persidangan AKP Robin pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).
1. KPK tegaskan penanganan korupsi gak bisa berhenti karena satu tim atau satu orang
Ali menegaskan bahwa seluruh perkara korupsi yang diklaim AKP Robin bisa "diurus" tetap berjalan. Sebab, penanganan perkara korupsi di KPK dilakukan secara berlapis dan melibatkan orang banyak sehingga tak mungkin bisa dihentikan lewat satu orang atau satu tim.
"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," jelas Ali.
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," sambungnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Eks Penyidik
2. Pimpinan KPK disebut dalam sidang suap AKP Robin
Nama pimpinan KPK terseret dalam perkara suap penyidik berawal dari keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang hadir secara virtual sebagai saksi. Saat itu Syahrial membenarkan bahwa AKP Robin kerap menyebut pimpinan saat menagih uang suap.
Ketika dikonfirmasi, ia mengaku tak tahu siapa pimpinan yang dimaksud karena tak dijelaskan Robin. Namun, menurutnya hal itu adalah pimpinan KPK.
3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS
Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Diminta Dalami Keterangan Saksi Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin