Ditangkap KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 M
Apri Sujadi ditangkap karena dugaan korupsi cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diunggahnya, Apri tercatat memiliki harta senilai Rp8,7 miliar pada 2020. Dalam lima tahun, hartanya melonjak Rp5,8 miliar.
Baca Juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Bantah Diciduk KPK dan Dibawa ke Jakarta
1. Bupati Apri tercatat punya 18 tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar
Apri tercatat memiliki 18 tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar. Seluruh tanah dan bangunan yang ia miliki tersebar di Tanjung Pinang dan Bintan.
Rinciannya, ia memiliki sebidang tanah dan lima tanah beserta bangunan di Tanjung Pinang. Ia juga punya 10 tanah serta dua tanah dan bangunan di Tanjung Pinang.
Baca Juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai