TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 M

Apri Sujadi ditangkap karena dugaan korupsi cukai

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diunggahnya, Apri tercatat memiliki harta senilai Rp8,7 miliar pada 2020. Dalam lima tahun, hartanya melonjak Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Bantah Diciduk KPK dan Dibawa ke Jakarta

1. Bupati Apri tercatat punya 18 tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat penetapan tersangka korupsi Cukai Bintan. (dok. Humas KPK)

Apri tercatat memiliki 18 tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar. Seluruh tanah dan bangunan yang ia miliki tersebar di Tanjung Pinang dan Bintan.

Rinciannya, ia memiliki sebidang tanah dan lima tanah beserta bangunan di Tanjung Pinang. Ia juga punya 10 tanah serta dua tanah dan bangunan di Tanjung Pinang.

2. Bupati Apri Sujadi punya dua mobil senilai Rp565 juta

Ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Mantan kader Partai Demokrat ini juga tercatat memiliki dua mobil senilai Rp565 juta. Mobil yang dia miliki yakni Honda Jazz senilai Rp165 juta dan Honda CR-V senilai Rp400 juta.

Selain itu, Apri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637 juta dan kas setara kas senilai Rp3,7 miliar. Berdasarkan laporannya, Apri tercatat tak punya surat berharga dan utang.

Baca Juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya