Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

Kerugian negara diduga mencapai Rp250 miliar

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi (AS), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhuan bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), jadi tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan sejak 12 Agustus 2021," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

1. Kasus bermulai pada Juni 2016

Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan CukaiWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Alex menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika Apri Sujadi memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan
penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan
Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan
menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala
BP Bintan," kata Alex.

Namun, Azirwan mundur dari jabatannya pada Agustus 2016. Karena itu, M Saleh Umar menjadi pelaksana tugas sebagai Kepala BP Bintan.

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat Banyak Dikecewakan Pejabat Bea Cukai

2. Apri diduga telah menerima uang senilai Rp8,1 miliar

Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan CukaiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK menduga penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan sejak 2016 hingga 2018 dilakukan oleh Saleh Umar dan ditentukan sendiri olehnya tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang wajar. Alex mengatakan, sejak 2016 sampai 2018 BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA pada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum dapat izin edar BPOM dan ada mark up atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

"Atas perbuatannya, AS pada 2017 sampai 2018 diduga menerima uang Rp6,3 miliar dari tersangka MSU, juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta," ujarnya.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp250 miliar

Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan CukaiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar
sejumlah Rp250 Miliar," katanya.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya