Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan
Juliari juga didenda Rp500 juta dan ganti rugi Rp14,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial pada 2020. Menyikapi tuntutan padanya, mantan kader PDI Perjuangan itu bakal melakukan pembelaan.
"Saya akan mengajukan pembelaan," ujar Juliari dalam sidang yang diikuti secara virtual pada Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos
Baca Juga: Juliari Tak Tahu soal Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara
1. Ada sejumlah hal yang bakal disampaikan kubu Juliari dalam pembelaannya
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail membenarkan bahwa pihaknya sudah menyiakan pembelaan dalam sidang berikutnya. Maqdir mengatakan, ada sejumlah hal yang akan disampaikan dalam pembelaan kliennya.
"Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi dihadapan persidangan tidak pernah kita dengan adanya uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Daya. Hal hal seperti ini lah yang kami akan coba sampaikan nanti dalam pembelaan kami sehingga kami memohon waktu yang cukup," ujar Maqdir.
Selain itu, Maqdir mengatakan bahwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak asumsi berdasarkan keterangan terdakwa lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Menurutnnya Jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain.
"Di hadapan persidangan, kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang diserahkan kepada Matheus Joko Santoso sekitar Rp7 atau Rp6 miliar. Tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang berdasarkan keterangan saksi sebesar Rp32 miliar," katanya.
Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi Bansos