Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos

Dituntut denda Rp500 juta dan bayar ganti rugi Rp14,5 M!

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Sosial COVID-19 di Kementerian Sosial pada Tahun 2020. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang virtual pada Rabu (28/7/2021).

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa.

Baca Juga: Gugat Juliari, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Upaya Kasasi

1. Juliari harus bayar ganti rugi ke negara senilai Rp14,5 miliar

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BansosMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tak hanya itu, mantan kader PDI Perjuangan tersebut juga dituntut harus membayar uang pengganti untuk negara. Jaksa mengatakan apabila uang tersebut tidak diganti, harta juliari bisa disita untuk dilelang.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata Jaksa.

Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun. Pidana tambahan itu dikenakan setelah selesai menjalani pidana pokok.

2. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BansosTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Juliari Bantah Perintahkan Anak Buah Kutip Biaya Vendor Bansos COVID

3. Dua penyuap Juliari telah divonis bersalah

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BansosTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu, penyuap Juliari Adrian Iskandar divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19 sebanyak 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12.

Penyuap Juliari lainnya, Harry van Sidabukke juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako. Ia terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi Bansos

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya